News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lima Anggota KPU Kota Batu periode 2024 - 2029 Terpilih, Telah Resmi Dilantik

Lima Anggota KPU Kota Batu periode 2024 - 2029 Terpilih, Telah Resmi Dilantik


 Jakarta www.pintubatu.com - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 708 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 – 2029. 

Para calon anggota KPU yang telah terpilih berdasarkan Pengumuman KPU RI Nomor 70/SDM.12.Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batu yang Terpilih Periode 2024 – 2029 tertanggal 12 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batu Jawa Timur Periode 2024-2029 yang terpilih antara lain:

No. Nama

1 Ahmad Kholil Almansur

2 Heru Joko Purwanto

3 Marlina, S.P., M.Si.

4 Tenty Yuana

5 Thomi Rusydiantoro


Calon Anggota KPU Kota Batu yang terpilih ada 2 orang wajah baru Ahmad Kholil Almansur mantan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Temas dan Tenty Yuana Ketua Panwascam Junrejo Kota Batu yang beberapa waktu yang lalu dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Batu. Mereka berlima langsung dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji di Jakarta, oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Kamis malam (13/6/2024). 

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Jawa Timur, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Sekretaris KPU Kabupaten Kota se Jawa Timur dan KPU kabupaten Kota yang baru dilantik serta PAW KPU Kabupaten Kota.


Dalam sambutannya Ketua KPU RI menyampaikan, "Kami minta untuk anggota KPU yang baru dilantik bekerja sesuai peraturan, baik Per KPU, Perbawaslu, Peraturan DKPP, maupun peraturan perundang-undangan yang lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Kalau kita bekerja sesuai dengan aturan, maka apa yang kita kerjakan relative kokoh. Kalau disoal berbagai macam pihak relative ada dasar hukumnya”.

“Karakter Lembaga KPU bersifat nasional, oleh karena itu KPU Kabupaten Kota bagian dari KPU Pusat. KPU bertugas beroperasi untuk menyelenggarakan administrasi kepemiluan di seluruh Indonesia baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Oleh karena itu dalam bekerja tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, harus mengikuti arahan, instruksi, pedoman-pedoman yang sudah disiapkan oleh KPU Pusat. Konsekwensinya KPU kabupaten kota pemimpin kepemiluan di kabupaten kota masing-masing. KPU Provinsi memimpin kepemiluan di Provinsi dan KPU Pusat memimpin kepemiluan di wilayah Republik Indonesia. Baik di dalam UU Pemilu maupun UU Pemilukada KPU Pusat merupakan penanggungjawab akhir dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Sehingga apapun situasinya walaupun di tingkat TPS, KPU pusat harus tahu. Untuk bisa tahu dari mana? Tentu saja menggunakan jalur koordinasi, komunikasi internal Lembaga yang bersifat nasional tadi. Sehingga tidak bisa KPU Kabupaten Kota itu berjalan sendiri, mengambil keputusan sendiri, diluar keputusan yang ditentukan oleh KPU, “tutur Hasyim Asy’ari.


“Karakter Lembaga KPU kolektif kolegial sehingga sifatnya  setiap mengambil keputusan harus dibahas dalam rapat pleno, ada berita acara dan semua sekretaris memfasilitasi rapat pleno untuk pengambilan-pengambilan keputusan. Jadi setiap mau melangkah harus rapat pleno dan berita acara, supaya kalau belakang hari ada apa-apa dimintai pertanggungjawaban itu jelas ini diputuskan dalam rapat pleno buktinya harus jelas. KPU ini ada 2 unsur yaitu unsur anggota dan unsur Sekretaris, maka kami minta kalau bekerja harus solid dan kompak. Berlima harus rapat pleno juga bekerjasama dengan sekretariat, jadi tidak ada anggota KPU tidak tahu urusan keuangan. Supaya kita sama-sama tahu kondisi kelembagaan kita. 
Lembaga KPU adalah Lembaga layanan, ada 2 pihak yang harus dilayani yaitu pemilih untuk menggunakan hak pilih dan kedua peserta pemilu untuk berkompetisi dalam sebuah pemilu atau Pilkada. Oleh karena itu berharap saudara sekalian bekerja keras melayani pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih masuk dalam daftar pemilih secara kompreshensif. Prinsip netralitas dengan peserta pemilu harus kita jaga betul, bukan menjaga jarak dengan peserta pemilu tetapi menjaga kedekatan yang sama. Perkembagan Pilkada itu wajib disampaikan kepada peserta Pemilu, “tambah Hasyim Asy’ari.


“KPU tidak bisa bekerja sendiri, setelah dilantik segera lakukan silahturahim, koordinasi dengan berbagai macam pihak stakeholders didaerah masing-masing. Ada Kepala Daerah, ada pimpinan DPRD, ada penegak hukum, polisi, jaksa, pengadilan dan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tidak kalah pentingnya media. Supaya kerja-kerja kita dibantu ditolong berbagai pihak kalau koordinasi/silahturahim kita bagus, insyaallah pekerjaan kita akan dapat dukungan. Tahapan yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi sudah bisa melakukan tahapan penetapan kursi. KPU Provinsi berkewajiban memberikan pengarahan apa-apa yang harus dikerjakan oleh teman-teman KPU kabupaten kota. Jadwal makin berat harus bisa mengatur waktu dan mengatur Kesehatan, karena kerja semakin berat hitungan harinya hari kalender bukan hari kerja, “pungkas Hasyim Asy’ari. (Arif Erwinadi)




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment